Selasa, 26 Juni 2018

Syarat mengurus STNK yang hilang 2018 di SAMSAT

Mengurus STNK hilang bisa menjadi perjuangan tersendiri karena kekurangan informasi, seperti yang saya alami beberapa waktu lalu. Apalagi jika kita berada di luar kota dan STNK kendaraan yang hilang di kota lain. Sebaiknya beberapa hal berikut ini disiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat ke SAMSAT agar tidak bolak balik dan menghabiskan banyak waktu.

Berikut ini adalah yang perlu disiapkan saat akan mengurus stnk yang hilang:




1. Yang pertama adalah mengurus surat kehilangan stnk di kantor polisi terdekat dengan membawa KTP pemilik kendaraan dan fotocopy stnk yang hilang, jika tidak ada fotocopy STNK yang hilang bisa membawa BPKB kendaraaan, jika BPKB masih di leasing karena kendaraan masih kredit, bisa membawa fotocopy an BPKB dengan meminta terlebih dahulu ke pihal leasing.

2. Setelah mendapat surat kehilangan sebaiknya di fotocopy terlebih dahulu 3-5 lembar untuk persiapan, begitu juga dengan BPKB, KTP dan berkas yang lain untuk jaga-jaga.

3. Kemudian meminta rekomendasi kehilangan dari min OPS LANTAS.

4. Meminta LAPJU (Laporan kemajuan) di reskrim.
Langkah 3 dan 4 bisa dilakukan di polres sekaligus, setelah mendapatkan Rekomendasi dari OPS Lantas dan LAPJU jangan lupa di fotocopy.

5. Langkah ke 5 pergi ke balai wartawan atau ke media cetak (koran) atau radio untuk membuat pengumuman kehilangan. tunggu di umumkan di koran atau radio, jika di koran nanti kita fotocopy korannya yang ada pengumuman kehilangan tersebut.

Setelah langkah 1-5 terpenuhi tinggal berangkat ke SAMSAT dan serahkan semua berkas tadi. Tinggal mengikuti proses dan STNK segera di ganti, biaya penggantian antara 100-300rb tanpa calo.

Ini yang saya lakukan pada tahun 2018 di SAMSAT Lamongan Jawa Timur, persyaratan bisa berubah tapi sepertinya sama untuk daerah yang lain. Untuk memastikan lebih baik pergi ke samsat dan tanyakan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan, Semoga informasi ini bermanfaat.