Shalat Jum’at itu wajib hukumnya bagi semua muslim, sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (al Jumu’ah: 9), kecuali budak, perempuan, anak-anak, dan orang yang sakit, sebagaimana sabda Nabi SAW (yang maknanya): ”Shalat Jum’at itu suatu kewajiban atas setiap muslim dalam satu jamaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba, perempuan, anak-anak, atau orang sakit” (HR Abu Dawud dan al-Hakim).